| Deskripsi Buku | Dalam rangka kegiatan Tim Pengkajian Hukum tentang "Arbitrase Negara-Negara ASEAN" sebagai realisasi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: G1-PR.164B.PR.09.03 Tahun 2007, tanggal 2 Juli 2007, telah ditetapkan Tim Pengkajian Hukum dari Akademisi, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Pengadilan. Maksud pengkajian hukum ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai aturan yang berkaitan dengan Hukum Arbitrase di Negara-Negara ASEAN, khususnya di negara anggota asli ASEAN, yaitu Republik Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Philipina, yang nantinya dapat menunjang pembentukan hukum nasional. |