Abritase Negara-negara Asean

Tersedia
Deskripsi BukuDalam rangka kegiatan Tim Pengkajian Hukum tentang "Arbitrase Negara-Negara ASEAN" sebagai realisasi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: G1-PR.164B.PR.09.03 Tahun 2007, tanggal 2 Juli 2007, telah ditetapkan Tim Pengkajian Hukum dari Akademisi, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Pengadilan. Maksud pengkajian hukum ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai aturan yang berkaitan dengan Hukum Arbitrase di Negara-Negara ASEAN, khususnya di negara anggota asli ASEAN, yaitu Republik Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Philipina, yang nantinya dapat menunjang pembentukan hukum nasional.
Jumlah Buku1
Nomor Panggil349.2 DAB t 2009
PengarangDr. Huala Adolf, S.H., LL.M.
PenerbitBadan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Tempat TerbitJakarta
Tahun Terbit2009
Jumlah Halaman143
Cetakanke-1
SubjekPERADILAN
ISBN-
BahasaIndonesia
Nomor Induk Buku1994
Bidang Hukum
Tipe DokumenMonografi
LokasiRak Celosia A1
Dilihat 47