| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Judul | Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Entitas | Pemerintah Kota Surakarta |
| T.E.U Orang/Badan/Pengarang | Surakarta (Kota) |
| Nomor Peraturan | Nomor 3 Tahun 2025 |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Surakarta |
| Tanggal Penetapan | 20 Maret 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 20 Maret 2025 |
| Tahun Penetapan | 2025 |
| Sumber | LD Kota Surakarta Tahun 2025 Nomor 3 TLD Nomor 163; 66 hlm |
| Subjek | BENCANA DAERAH |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Setda Kota Surakarta |
| Penandatangan | RESPATI ACHMAD ARDIANTO |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Urusan | NON URUSAN |
| Keterangan Akhir | 1. Mencabut Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013 2. Mengamanatkan Perwali tentang: a. kawasan rawan bencana daerah menjadi kawasan terlarang untuk permukiman; b. sistem manajemen logistik dan peralatan; c. kemudahan akses BPBD pada saat Status Keadaan Darurat Bencana ditetapkan; d. sistem komando tanggap darurat bencana; e. bentuk intervensi dan penanganan respon gizi pada Situasi Darurat Bencana Daerah; f. Tim Reaksi Cepat Kota; g. pembentukan dan kriteria Destana; h. pelaksanaan hak dan tangung jawab dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah oleh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga usaha; i. tata cara dan bentuk peran serta masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan media massa dalam penanggulangan bencana; j. penggunaan dan sumber dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat menggunakan dana Belanja Tidak Terduga; k. tata cara pemberian bantuan bencana; dan l. pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. |
| Peraturan Terkait | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana |
| Pemrakarsa | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Dilihat | 1501 |
| Diunduh | 2007 |
| Mencabut : | |
|---|---|
| Judul | Aksi |
| Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana | Lihat Dokumen |