Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Tipe DokumenPeraturan Perundang-Undangan
JudulPeraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
EntitasPemerintah Kota Surakarta
T.E.U Orang/Badan/PengarangSurakarta (Kota)
Nomor PeraturanNomor 17 Tahun 2025
Jenis Dokumen HukumPeraturan Daerah
Singkatan JenisPERDA
Tempat PenetapanSurakarta
Tanggal Penetapan30 Desember 2025
Tanggal Pengundangan30 Desember 2025
Tahun Penetapan2025
SumberLD Kota Surakarta Tahun 2025 Nomor 17 TLD Nomor 177 ; 21 hlm
SubjekTELEKOMUNIKASI; INFRASTRUKTUR
Status PeraturanBerlaku
BahasaIndonesia
LokasiBagian Hukum Setda
PenandatanganRespati Achmad Ardianto
Bidang HukumHukum Administrasi Negara
UrusanNON URUSAN
Keterangan AkhirMengamanatkan Perwali tentang:
a. teknis pelaksanaan pembangunan Saluran Bawah Tanah (Ducting);
b. pemenuhan standar konstruksi IPT dan penyelerasan tematik kawasan;
c. pengaturan tata cara pemenuhan PBIP;
d. tata cara permohonan PBIP;
e. pembinaan, pengawasan dan evaluasi;
f. tata cara pelaporan kondisi IPT; dan
g. tata cara pengenaan sanksi administratif;
Peraturan Terkait
PemrakarsaDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dilihat 732
Diunduh 901
Lampiran
Lampiran (Inggris)

Dokumen Belum Tersedia.

Abstrak
Abstrak (Inggris)

Dokumen Belum Tersedia.

Pembentukan PUU