| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Judul | Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat |
| Entitas | Pemerintah Kota Surakarta |
| T.E.U Orang/Badan/Pengarang | Surakarta (Kota) |
| Nomor Peraturan | Nomor 2 Tahun 2024 |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Surakarta |
| Tanggal Penetapan | 19 Juni 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 19 Juni 2024 |
| Tahun Penetapan | 2024 |
| Sumber | LD Kota Surakarta Tahun 2024 Nomor 2 TLD Nomor 151; 38 hlm |
| Subjek | PERDAGANGAN; PASAR RAKYAT |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum |
| Penandatangan | GIBRAN RAKABUMING RAKA |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Urusan | URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR |
| Keterangan Akhir | 1. Mencabut Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional 2. Mengamanatkan Perwali tentang: a. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar; b. klasifikasi pasar; c. tata cara pemberian Surat Hak Penempatan (SHP); d. tata cara permohonan perpanjangan Surat Hak Penempatan (SHP); e. tata cara pengembalian Surat Hak Penempatan (SHP); f. tata cara pencabutan dan penarikan Surat Hak Penempatan (SHP); g. sistem dan prosedur permohonan Surat Hak Penempatan (SHP); h. tata cara pemberian Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP); i. pencabutan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP); j. tata cara dan persyaratan untuk menambah, mengubah dan/atau membongkar bangunan pasar; k. tata cara penjatuhan sanksi administratif bagi pedagang yang menempatkan barang dagangannya melebihi batas tempat berdagang yang ditetapkan; l. tata cara penjatuhan sanksi administratif bagi pedagang dan pengunjung yang tidak bertanggungjawab mewujudkan kebersihan dan keindahan lingkungan pasar; m. tata cara penjatuhan sanksi administratif bagi pedagang dan pengunjung yang tidak turut serta dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban pasar; n. tata cara penjatuhan sanksi administratif bagi pedagang yang tidak melaksanakan kewajibannya; o. tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif bagi setiap orang atau badan yang tidak memenuhi Pasal 36; p. besaran tarif dan tata cara pemungutan lain–lain Pendapatan Asli Daerah yang sah; dan q. penyelenggaraan dan pelayanan pasar di daerah. |
| Peraturan Terkait | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
| Pemrakarsa | Dinas Perdagangan |
| Dilihat | 4666 |
| Diunduh | 3424 |
| Mencabut : | |
|---|---|
| Judul | Aksi |
| Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional | Lihat Dokumen |