Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat

Tipe DokumenPeraturan Perundang-Undangan
JudulPeraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
EntitasPemerintah Kota Surakarta
T.E.U Orang/Badan/PengarangSurakarta (Kota)
Nomor PeraturanNomor 2 Tahun 2024
Jenis Dokumen HukumPeraturan Daerah
Singkatan JenisPERDA
Tempat PenetapanSurakarta
Tanggal Penetapan19 Juni 2024
Tanggal Pengundangan19 Juni 2024
Tahun Penetapan2024
SumberLD Kota Surakarta Tahun 2024 Nomor 2 TLD Nomor 151; 38 hlm
SubjekPERDAGANGAN; PASAR RAKYAT
Status PeraturanBerlaku
BahasaIndonesia
LokasiBagian Hukum
PenandatanganGIBRAN RAKABUMING RAKA
Bidang HukumHukum Administrasi Negara
UrusanURUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
Keterangan Akhir1. Mencabut Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional
2. Mengamanatkan Perwali tentang:
a. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar;
b. klasifikasi pasar;
c. tata cara pemberian Surat Hak Penempatan (SHP);
d. tata cara permohonan perpanjangan Surat Hak Penempatan (SHP);
e. tata cara pengembalian Surat Hak Penempatan (SHP);
f. tata cara pencabutan dan penarikan Surat Hak Penempatan (SHP);
g. sistem dan prosedur permohonan Surat Hak Penempatan (SHP);
h. tata cara pemberian Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP);
i. pencabutan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP);
j. tata cara dan persyaratan untuk menambah, mengubah dan/atau membongkar bangunan pasar;
k. tata cara penjatuhan sanksi administratif bagi pedagang yang menempatkan barang dagangannya melebihi batas tempat berdagang yang ditetapkan;
l. tata cara penjatuhan sanksi administratif bagi pedagang dan pengunjung yang tidak bertanggungjawab mewujudkan kebersihan dan keindahan lingkungan pasar;
m. tata cara penjatuhan sanksi administratif bagi pedagang dan pengunjung yang tidak turut serta dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban pasar;
n. tata cara penjatuhan sanksi administratif bagi pedagang yang tidak melaksanakan kewajibannya;
o. tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif bagi setiap orang atau badan yang tidak memenuhi Pasal 36;
p. besaran tarif dan tata cara pemungutan lain–lain Pendapatan Asli Daerah yang sah; dan
q. penyelenggaraan dan pelayanan pasar di daerah.
Peraturan TerkaitUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PemrakarsaDinas Perdagangan
Dilihat 4666
Diunduh 3424
Lampiran
Lampiran (Inggris)

Dokumen Belum Tersedia.

Abstrak
Abstrak (Inggris)

Mencabut :
Judul Aksi
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional Lihat Dokumen