| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Judul | Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
| Entitas | Pemerintah Kota Surakarta |
| T.E.U Orang/Badan/Pengarang | Surakarta (Kota) |
| Nomor Peraturan | Nomor 12 Tahun 2025 |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Surakarta |
| Tanggal Penetapan | 04 Desember 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 04 Desember 2025 |
| Tahun Penetapan | 2025 |
| Sumber | LD Kota Surakarta Tahun 2025 Nomor 12 TLD Nomor 172 ; 78 hlm |
| Subjek | PENYELENGGARAAN-KEARSIPAN |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum |
| Penandatangan | Respati Achmad Ardianto |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Urusan | URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR |
| Keterangan Akhir | 1. Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Surakarta 2. Mengamanatkan Perwali tentang: a. tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Perangkat Daerah, penyelenggara Pemerintahan Daerah dan BUMD yang melanggar ketentuan Pengelolaan Arsip Dinamis; b. Pengelolaan Arsip Dinamis; c. tata naskah dinas, klasifikasi Arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip; d. tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Unit Pengolah dan Unit Kearsipan yang tidak memelihara dan menyimpan dokumentasi pembuatan dan penerimaan Arsip; e. Program Arsip Vital; f. Alih Media; g. tata cara menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, dan tata cara Pemberkasan serta pelaporan Arsip Terjaga; h. tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2); i. tata cara penetapan JRA dan pedoman retensi; j. Penyusutan Arsip; k. tata cara pemberian penghargaan; l. teknis Pengelolaan Arsip Statis; m. prasarana dan sarana, laboratorium serta tata cara penggunaan dan metode pengujian dalam rangka autentikasi; n. Petunjuk Teknis SIKD dan JIKD; o. pengenaan biaya; p. layanan Kearsipan; q. teknis PAE; r. pengawasan Kearsipan; dan s. tata cara penyerahan Arsip Statis. |
| Peraturan Terkait | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
| Pemrakarsa | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Dilihat | 658 |
| Diunduh | 804 |