| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Judul | Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan |
| Entitas | Pemerintah Kota Surakarta |
| T.E.U Orang/Badan/Pengarang | Surakarta (Kota) |
| Nomor Peraturan | Nomor 7 Tahun 2024 |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Surakarta |
| Tanggal Penetapan | 22 Agustus 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 22 Agustus 2024 |
| Tahun Penetapan | 2024 |
| Sumber | LD Kota Surakarta Tahun 2024 Nomor 7 TLD Nomor 156; 45 hlm |
| Subjek | KESEJAHTARAAN; PEREMPUAN |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum |
| Penandatangan | TEGUH PRAKOSA |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Urusan | URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR |
| Keterangan Akhir | Mengamanatkan Perwali tentang: a. pemenuhan kebutuhan khusus perempuan; b. pembentukan, tugas pokok dan fungsi serta kepengurusan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA); c. pembentukan gugus tugas, forum, kelompok kerja atau kelembagaan lainnya; d. peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pelindungan Perempuan di Daerah; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan, program, dan kegiatan Pelindungan Perempuan; dan f. tata cara pemberian penghargaan bagi kepada lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga penyelenggara pelayanan kesehatan, lembaga profesi dan dunia usaha, lembaga layanan, pesantren, organisasi kepemudaan, organisasi bantuan hukum, komunitas, media yang menyelenggarakan pelindungan perempuan. |
| Peraturan Terkait | |
| Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Dilihat | 1566 |
| Diunduh | 1694 |