Detail Berita

Harmonisasi dan Sinkronisasi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2016-2021

Kamis 24 Juni 2021 bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum dilaksanakan Harmonisasi dan Sinkronisasi Raperda RPJMD Kota Surakarta Tahun 2021-2026. rapat dihadiri oleh Bagian Organisasi dan BAPPPEDA. Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya harmonisasi dan sinkronisasi dapat terbentuk peraturan daerah yang sinkron, selaras, serasi, seimbang, terintegrasi dan konsisten serta taat asas.