Detail Berita
Penerimaan Kunjungan DPRD Kota Malang

Kunjungan DPRD Kota Malang terkait dengan peran Bagian Hukum dalam mendampingi Pemerintah Daerah menerima pelimpahan aset dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian (PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah). Pemerintah Kota Surakarta telah beberapa kali penerima hibah dari Pemerintah Pusat.Beberapa aset hasil hibah dari Pemerintah Pusat, antara lain: Ndalem Joyokusuman yang merupakan hibah dari Kejaksaan Agung dan Ndalem Priyosuhartan yang merupakan hibah dari KPK. Peran Bagian Hukum terkait pelimpahan aset dari Pemerintah Pusat adalah pencermatan subtansi dari Perjanjian Hibah dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan prosedur pelimpahan asetnya dilaksanakan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta.