Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182).
Terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.
Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu:
Selain hal tersebut, juga dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik terkait pro dan kontra penyelenggara dan peserta pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. (*Penjelasan Umum UU 7 Tahun 2017)
Untuk lebih jelasnya mengenai isi Undang-undang dimaksud, silahkan mengunduhnya di https://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=405581&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2017